Kalau ditanya apa bedanya iklan pertamina sama iklan obat? Jawabnya kalau pertamina sedang gencar-gencarnya mempromosikan Pertamaxnya yang notabene jauh lebih mahal dari pada Premium, sedangkan kalau iklan obat gencar mempromosikan Obat Generik yang jauh lebih murah daripada obat paten.
Saat ini, pemerintah sangat menganjurkan masyarakatnya untuk menggunakan obat generik, bahkan dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/MENKES/068/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Anehnya perusahan/industri farmasi juga gencar-gencarnya mensosialisasikan produk obat generiknya, padahal kalau dipikir-pikir bukannya akan lebih merugikan industri ya. Kan obat generik murah sekali dibandingkan dengan paten, bagaimana dengan biaya produksinya, semua persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) kan tidak mudah. Apa bisa mencapai harga semurah itu? Ada yang bilang bahan baku obat generik yang didapat dari impor itu dibebaskan pajak bea cukai, ada yang bilang lagi, grade/kualitas bahan bakunya berada di rentang bawah yang dipersyaratkan sehingga lebih murah, ada yang bilang juga kalau obat generik lebih murah karena biaya promosinya tidak sebesar obat paten.
Bicara tentang promosi obat, saya memang belum pernah merasakan menjadi bagian dari marketing sebuah industri obat. Tapi saya teringat seorang apoteker dan asisten apoteker berkata pada saya bahwa order obat tergantung pola peresepan dokter, dan pola peresepan dokter tergantung medrep (medical representative) yang mendatanginya. Apa maksudnya sih? Saya baru tahu kalau medrep itu memberikan imbalan yang tidak kecil kepada dokter yang mau meresepkan produknya, gak tanggung-tanggung lho imbalannya dapat berupa hape, laptop, dana seminar ke luar negeri, mobil, dan lain-lain. Wauw, ternyata sampai segitunya ya cara promosi. Saya jadi berpikir, apa ini yang dimaksud biaya promosi yang sangat mahal? Kalau iya, saya setuju sekali dengan anjuran pemerintah untuk mewajibkan obat generik. Dengan begitu, industri akan menekan biaya promosinya dan tidak akan ada lagi aksi yang mencoreng profesionalisme tenaga kesehatan seperti diatas.
Kalau anda bilang obat paten lebih ampuh dari pada obat generik. Iya benar. Obat paten dan generik memang memiliki kandungan zat aktif yang sama. Namun dari segi formulasi akan berbeda. Obat paten tentu diformulasi khusus dengan bahan-bahan tertentu yang dapat melindungi obat dari asam lambung, dengan waktu hancur tablet yang tepat diusus, hingga diserap sempurna, hingga menimbulkan aksi farmakologi yang lebih baik dari obat generik. Selain itu kualitas bahan bakunya tentu juga lebih baik dari obat generik.
Namum kalau ada yang bilang obat generik itu obat yang jelek atau obat gagal. Saya tidak setuju, karena untuk memproduksi dan mengedarkan obat, sebuah industri farmasi harus mendapatkan ijin dari BPOM, dan BPOM mempersyaratkan CPOB dalam setiap detail pembuatannya. Mulai dari persyaratan bangunan, sanitasi higieni, personalia, bahan baku, validasi metode, dll. Setiap pembuatannya telah melalui tangan apoteker. Apoteker telah menjamin kualitasnya dari mulai pemilihan bahan baku, menganalisis apakah bahan baku telah memenuhi persyaratan, sampai analisis produk jadi yang siap dipasarkan pun semua telah melalui apoteker sebagai Quality Control. Oleh karena itulah, obat generik tentu merupakan obat yang berkualitas.
Jadi menurut anda apakah benar anjuran pemerintah untuk mewajibkan obat generik? Kalau saya bilang hal ini tergantung konteks, kalau untuk masyarakat menengah kebawah tentu sebaiknya menggunakan obat generik agar dapat menghemat pengobatan. Kalau dokter menuliskan obat paten, masyarkat berhak untuk meminta obat generik saat menebus diapotek. Namun untuk masyarkat dengan perokonomian yang tinggi, adalah hak bagi mereka untuk mendapatkan obat dengan kualitas yang lebih baik. Dengan demikian akan cukup adil bagi siapapun. Menurut saya, yang perlu disosialisakan kepada masyarakat adalah memberitahu msayarakat bahwa mereka punya hak mendapatkan obat generik yang lebih murah dengan kualitas yang baik.
Saat ini, pemerintah sangat menganjurkan masyarakatnya untuk menggunakan obat generik, bahkan dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/MENKES/068/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Anehnya perusahan/industri farmasi juga gencar-gencarnya mensosialisasikan produk obat generiknya, padahal kalau dipikir-pikir bukannya akan lebih merugikan industri ya. Kan obat generik murah sekali dibandingkan dengan paten, bagaimana dengan biaya produksinya, semua persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) kan tidak mudah. Apa bisa mencapai harga semurah itu? Ada yang bilang bahan baku obat generik yang didapat dari impor itu dibebaskan pajak bea cukai, ada yang bilang lagi, grade/kualitas bahan bakunya berada di rentang bawah yang dipersyaratkan sehingga lebih murah, ada yang bilang juga kalau obat generik lebih murah karena biaya promosinya tidak sebesar obat paten.
Bicara tentang promosi obat, saya memang belum pernah merasakan menjadi bagian dari marketing sebuah industri obat. Tapi saya teringat seorang apoteker dan asisten apoteker berkata pada saya bahwa order obat tergantung pola peresepan dokter, dan pola peresepan dokter tergantung medrep (medical representative) yang mendatanginya. Apa maksudnya sih? Saya baru tahu kalau medrep itu memberikan imbalan yang tidak kecil kepada dokter yang mau meresepkan produknya, gak tanggung-tanggung lho imbalannya dapat berupa hape, laptop, dana seminar ke luar negeri, mobil, dan lain-lain. Wauw, ternyata sampai segitunya ya cara promosi. Saya jadi berpikir, apa ini yang dimaksud biaya promosi yang sangat mahal? Kalau iya, saya setuju sekali dengan anjuran pemerintah untuk mewajibkan obat generik. Dengan begitu, industri akan menekan biaya promosinya dan tidak akan ada lagi aksi yang mencoreng profesionalisme tenaga kesehatan seperti diatas.
Kalau anda bilang obat paten lebih ampuh dari pada obat generik. Iya benar. Obat paten dan generik memang memiliki kandungan zat aktif yang sama. Namun dari segi formulasi akan berbeda. Obat paten tentu diformulasi khusus dengan bahan-bahan tertentu yang dapat melindungi obat dari asam lambung, dengan waktu hancur tablet yang tepat diusus, hingga diserap sempurna, hingga menimbulkan aksi farmakologi yang lebih baik dari obat generik. Selain itu kualitas bahan bakunya tentu juga lebih baik dari obat generik.
Namum kalau ada yang bilang obat generik itu obat yang jelek atau obat gagal. Saya tidak setuju, karena untuk memproduksi dan mengedarkan obat, sebuah industri farmasi harus mendapatkan ijin dari BPOM, dan BPOM mempersyaratkan CPOB dalam setiap detail pembuatannya. Mulai dari persyaratan bangunan, sanitasi higieni, personalia, bahan baku, validasi metode, dll. Setiap pembuatannya telah melalui tangan apoteker. Apoteker telah menjamin kualitasnya dari mulai pemilihan bahan baku, menganalisis apakah bahan baku telah memenuhi persyaratan, sampai analisis produk jadi yang siap dipasarkan pun semua telah melalui apoteker sebagai Quality Control. Oleh karena itulah, obat generik tentu merupakan obat yang berkualitas.
Jadi menurut anda apakah benar anjuran pemerintah untuk mewajibkan obat generik? Kalau saya bilang hal ini tergantung konteks, kalau untuk masyarakat menengah kebawah tentu sebaiknya menggunakan obat generik agar dapat menghemat pengobatan. Kalau dokter menuliskan obat paten, masyarkat berhak untuk meminta obat generik saat menebus diapotek. Namun untuk masyarkat dengan perokonomian yang tinggi, adalah hak bagi mereka untuk mendapatkan obat dengan kualitas yang lebih baik. Dengan demikian akan cukup adil bagi siapapun. Menurut saya, yang perlu disosialisakan kepada masyarakat adalah memberitahu msayarakat bahwa mereka punya hak mendapatkan obat generik yang lebih murah dengan kualitas yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar