Sabtu, 26 Januari 2013

Berani Memilih PBF sebagai Tempat Pengabdian Profesi Anda?

Apoteker selalu identik dengan apotek. Orang awam juga pasti bilang, lulusan farmasi akan bekerja di apotek. Tapi apakah kamu berpikiran seperti itu juga wahai mahasiswa farmasi?
Tentu sebagian ada yang bilang tidak, karena kita memang bisa mengabdikan keilmuan kita di industri, rumah sakit, puskesmas dan klinik. Namun adakah yang bercita cita mengabdikan profesi kita di PBF?

PBF atau pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pendirian PBF wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal Kementrian Kesehatan. Izin PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi;
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. memiliki secara tetap apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab
  4. komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  5. menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
  6. menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan
  7. memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.
 PBF yang akan menyalurkan bahan obat juga harus memenuhi persyaratan:
  1. memiliki laboratorium yang mempunyai kemampuan untuk pengujian bahan obat
  2. memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain.
 Tata Cara Pemberian Ijin PBF :
  1. Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. Permohonan harus ditandatangani oleh direktur/ketua dan apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut: 
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua
    2. susunan direksi/pengurus
    3. pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
    4. akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    5. surat Tanda Daftar Perusahaan
    6. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
    7. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
    8. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang
    9. peta lokasi dan denah bangunan
    10. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab
    11. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab
  2. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan administratif
  3. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan , Kepala Balai POM melakukan audit pemenuhan persyaratan CDOB. 
  4. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administratif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan rekomendasi pemenuhan kelengkapan administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai POM dan pemohon.
  5. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB, Kepala Balai POM mengeluarkan rekomendasi hasil analisis pemenuhan persyaratan CDOB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan pemohon
  6. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima rekomendasi , Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF 
PBF dan PBF Cabang harus melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Setiap PBF atau PBF Cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran di tempat usahanya dengan mengikuti pedoman CDOB. Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran dan menerima dan/atau melayani resep dokter. 

PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain, dan fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi:
  1. apotek
  2. instalasi farmasi rumah sakit
  3. puskesmas
  4. klinik
  5. toko obat
PBF dan PBF Cabang tidak dapat menyalurkan obat keras kepada toko obat.
PBF dan PBF Cabang hanya melaksanakan penyaluran obat berupa obat keras berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab.
PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan bahan obat kepada industri farmasi, PBF dan PBF Cabang lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan.

Setiap PBF dan PBF Cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika wajib memiliki izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap PBF atau PBF Cabang yang melakukan pengubahan kemasan bahan obat dari kemasan atau pengemasan kembali bahan obat dari kemasan aslinya wajib melakukan pengujian laboratorium. Selain menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat, PBF mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.

Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM.
Setiap PBF dan PBF Cabang yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.




Daftar Pustaka :
  1. PERMENKES RI  Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi
  2. http://sriwahyuni016.blogspot.com/2012/07/laporan-pkl_19.html

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus