Selasa, 29 Januari 2013

Ijin Industri dan Usaha Obat Tradisional (Permenkes No 6 Tahun 2012)

Obat tradisional adalah bahan atau racikan bahan yang berupa bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan yang telah turun temurun digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma di masyarakat.

Industri Obat Tradisional (IOT) adalah industri yang dapat membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
Usaha KeciL Obat Tradisional (UKOT) adalah usaha yang dapat membuat semua bentuk obat tradisional kecuali tablet dan effervescent
Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah usaha yang hanya dapat membuat OT dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan luar dan rajangan
Usaha Jamu Racika adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi/segar OT untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
Usaha Jamu Gendong adalah usaha yang dilakukan perorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan dijajakan langsung kepada konsumen.

Setiap industri/usaha di bidang OT wajib memiliki ijin Mentri kecuali usaha jamu racikan dan gendong. Mentri mendelegasikan kewenangan pemberian ijin untuk :
a. IOT dan IEBA kepada Dirjen Kementrian Kesehatan
b. UKOT kepada Dinas Kesehatan Provinsi
c. UMOT kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Persyaratan ijin IOT DAN IEBA :

  1. surat permohonan; 
  2. persetujuan prinsip dari Dirjen; 
  3. daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan; 
  4. daftar jumlah tenaga kerja beserta tempat penugasannya; 
  5. diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional dan ekstrak yang akan dibuat; 
  6. fotokopi sertifikat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; 
  7. rekomendasi pemenuhan CPOTB dari Kepala Badan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Balai setempat; dan 
  8. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.


Alur perijinan IOT dan IEBA :

  1. Permohonan ijin diajukan ke Dirjen dengan tembusan Dinas Kesehatan Provinsi
  2. Kepala badan POM melakukan audit
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan administrasi
  4. Kepala DKP mengeluarkan rekomendasi pemenuhan persyaratan administrasi ke Dirjen
  5. Kepala badan POM mengeluarkan rekomendasi pemenuhan CPOTB ke Dirjen
  6. Dirjen menerbitkan ijin IOT/IEBA

3 komentar:

  1. loh sampean ngeblog toh bu...

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  3. bagaimana cara mengecek no umot yg resmi terdaftar...

    BalasHapus