1.
Pengarsipan
resep
à Dikelompokan tiap shift, kemudian setelah lengkap 1
hari, dibendel berdasarkan nama dokter, diurutkan berdasarkan nomor. Untuk nama
dokter yang sama à
resep dibendel dalam waktu 1 bulan, kemudian diurutkan tanggal dan nomor resep.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah penelusuran resep.
2. Pengarsipan faktur
à faktur
yang datang dikelompokkan ke map faktur datang yang belum lunas.
à faktur dikelompokkan menurut nama PBF,
diurutkan tanggal fakturnya kemudian dimasukkan datanya ke dalam komputer dengan
data : nama PBF, nama barang, harga, tanggal faktur, dan tanggal jatuh tempo.
Bila faktur sudah lunas maka ditulis tanda lunas, kemudian dimasukkan ke dalam
kelompok faktur lunas dan dimasukkan ke dalam komputer.
3. Pengarsipan nota
Nota dikelompokkan berdasarkan shift, dimasukkan ke dalam komputer dengan
data: nama barang, harga. Nota dibendel tiap shift, diurutkan tanggalnya dan
dikelompok untuk 1 bulan.
4.
Apabila dalam apotek ada barang yang ED atau rusak atau
salah kirim bisa dikembalikan (direktur) ke PBF, tetapi sebelumnya sudah ada
perjanjian retur barang yang sudah disepakati pada waktu pembelian. Retur
biasanya ditukar barang juga.
5.
Pada waktu retur barang yang harus diperhatikan adalah:
adanya perjanjian retur dengan PBF, keadaan barang yang akan diretur, jumlah
barang, apakah akan diretur, waktu untuk retur barang (3 bulan/ 6 bulan sebelum
ED).
6.
Bila barang yang ingin diretur masih dalam keadaan
baik, ada jumlah minimal retur (1 strip, 1 botol) dan ada perjanjian retur
sebelumnya maka bisa saja apotek menerima lagi barang tersebut, tetapi retur
hanya dikembalikan sebagian, dipotong 20 % dari harga jual sebelumnya.
7.
Aturan mengganti obat di apotek :
·
obat paten bisa diganti obat generik atas
persetujuan antara apoteker dan pasien/dokter, asalkan mempunyai kandungan zat
aktif dan khasiat yang sama.
·
Obat generik bisa diganti obat paten bila obat
tersebut tidak ada/jarang ditemui dipasaran, atas persetujuan apoteker, pasien,
dan dokter.
·
Obat paten bisa diganti obat paten lain atas
persetujuan antara apoteker dan pasien/dokter asalkan mempunyai kelas terapi .
8. Resep obat yang mengandung narkotika tidak
boleh di iter atau diulang. Jadi bila ditemukan resep ini maka harus di jelaskan
ke pasien bahwa obat tidak bisa ditebus dan mereka disuruh kembali, periksa ke
dokter untuk diagnosa lebih lanjut, apakah akan diberi obat lagi atau tidak. Jadi
hal ini untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
9.
Kasus
¶
Pasien minta obat KB oral, untuk pertama kali
harus dengan resep dokter dan berikutnya dapat diulang tiap bulan. Berikan
informasi bahwa penggunaan obat jangan sampai lupa tiap hari, bila lupa maka
minum obat hari itu saja, yang lupa dibiarkan.
¶
Pasien menebus separo obat: berikan obat yang
essensial untuk penyakitnya, bila ada vitamin atau obat penunjang bisa diulangi
atau dibuat kopi resepnya.
¶
Pasien ingin cepat dilayani: maka diberikan
pengertian bahwa bila ada obat racikan yang memerlukan waktu agak lama pasien
diminta menunggu dengan sabar diruang tunggu dan dijelaskan bahwa peracikan (sedian
puyer atau kapsul) perlu waktu dan akan diusahakan secepat mungkin
¶
Pasien tidak dapat membaca resep dokter maka
dijelaskan bahwa dokter memberi obat apa saja, dan dijelaskan khasiatnya.
Tetapi untuk hal–hal yang mungkin menyebabkan pasien down seperti obat kanker
maka tidak perlu penjelasan ke pasien cukup dijelaskan. Tulisan dokter yang
tidak jelas adalah untuk menjaga kerahasian obat antara dokter dan apoteker.
¶
Apabila obat yang diminta tidak ada diapotek,
maka dijelaskan kepada pasien agar obat tersebut diganti dengan obat lain yang
khasiat atau zat aktifnya sama atau kita nempil diapotek lain dengan memberikan
informasi di apotek mana obat tersebut dapat diperoleh.
¶
Bila kita terjadi kesalahan dalam pemberian obat
kita harus menggantinya dengan obat yang benar, disertai penjelasan bahwa kita
keliru menyerahkan obat, serta minta maaf kepada pasien.
¶
Beri informasi panggunaan suppo : diletakan/dimasukkan
ke dalam dubur, jelaskan waktu penggunaan, frekuensi penggunaan dan hal–hal
yang perlu diperhatikan ketika menggunakan suppo. Jika vag tab. Dimasukan kedalam
vagina/lubang lahir.
¶
Obat TBC harus diminum sesuai aturan dokter
biasanya satu kali sehari tidak boleh lupa (kepatuhan pasien) dan diberi
penjelasan bahwa pengobatan TBC memerlukan jangka waktu lama 3 – 6 bulan
sehingga bila obat habis dan ada iter, maka harus segera ditebus agar
pengobatan continue.
¶
Obat mengandung sulfa mempunyai efek samping
yang merugikan ginjal (kegagalan ginjal) shg perlu diinformasikan agar pasien
banyak minum untuk mempermudah ekskresi obat, hal ini perlu untuk mencegah efek
samping agar tidak berat.
¶ Pasien
bisa konsultasi lewat telepon baik tentang penyakit atau obat yang diminumnya. Konsultasi dilakukan dengan bahasa yang
baik dan diberikan informasi secara lengkap dan jelas.
¶
Bila pasien merupakan langganan (pasien penyakit
kronis) meminta kita kerumahnya hal ini bisa dilakukan asalkan tidak mengganggu
jam kerja apoteker. Cara ini merupakan cara yang baik untuk silahturahmi dengan
pasien agar kita mendapat pelanggan, tetapi harus dipertimbangkan biaya,
alokasi, jumlah obat yang dihantar sehingga apotek tidak rugi.
¶
Bila pasien komplain maka kita perlu menanyakan,
pelayanan apa yang kurang baik dan perlu dicatat/didokumentasikan komplain
tersebut kemudian ditindaklanjuti atau diselesaikan.
¶
Bila pasien hanya menderita penyakit ringan maka
bisa dipilihkan obatnya (swamedikasi) tetapi bila kita tidak yakin maka pasien
diminta pergi ke dokter agar diketahui dengan jelas penyakitnya.
¶ Bila obat dikembalikan maka ditanya dulu
apa alasannya. Bila ada kerusakan atau kekeliruan obat maka obat segera kita
ganti, tetapi bila pasien mengeluh obat itu tidak manjur maka kita yakinkan
untuk periksa ke dokter lagi.
10. Pemberian informasi
¶
Lewat tulisan berupa leaflet atau brosur ttg
penyakit dan pengobatannya
¶
Lwt konsul obt scr lgs dg pasien (scr lgs tatap
muka, lwt telp,hp & alat komunikasi laen)
11. Kriteria karyawan utk pelayanan
¶
Mempunyai penampilan baik atau menarik
¶
Ramah sopan & tdk pemarah
¶ Menguasai barang apa saja yg di apotek
& hafal letak obat-obat
¶
Mampu m’berikan info yg di butuhkan pasien
12. Pengaturan obat
¶
Obat-obat di kelompokkan menurut btk sediaan :
cair, padat, semi pdat kmdn di pisahkan utk tiap kls terapi/farmakoterapi &
diurutkan mnrt alfabetisnya
¶
Untuk obat bebas diletakkan di etalase yg bisa
dilihat pasien serta diatur menurut khasiatnya à kel obt flu, btk, skt
perut, sed. sirup, dll
13. Servis unggulan apotek anda utk
bersaing dgn apotek pesaing
¶
Pelayanan obt bebas & obt dgn resep yg cepat disertai denagn pemberian KIE pd
pasien
¶
Pelayanan obt dg scr b’langganan: obt diantar ke
rmh, ada diskon khusus, & p’berian bonus/hadiah
¶
Obt lengkap & ada komoditi aptk yg lbh
lengkap
¶
Harga obt yg lbh murah
¶ Fasilitas aptk yg m’berikan kepuasan
pasien
¶ Apoteker sll b’ada di aptk & siap
melaksanakan tugasnya
14. Pelayanan
obt dg fax bs sj dilayani asalkan kt yakin bahwa pasien memang m’dptkan resep
tsb, misalnya dg menelpon dokter yg menuliskan resep tsb. Setelah obt
dikirim ke rmh pasien mk resep asli harus diambil untuk pengecekan.
15. Hal tsb merupakan salah satu usaha pengembangan
aptk sehingga aptk bs survive & m’dpt keuntungan. Praktek dokter & aptk
dlm 1 gedung bs saja dilakukan & blh dilakukan krn dr resep dokter bs
menambah omset aptk, asalkan sdh ada perjanjian antara dokter dan apoteker, ttg
pembagian keuntungan. Selain itu dg cr ini apt bs m’peroleh keuntungan lbh
untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
16. Boleh saja kt m’jual obt yg hampir ED asal dlm jangka
wkt sblm obat tsbt ED hal ini jg perlu p’berian info pd dokter/pasien agar tdk
m’gunakan obat stlh tgl ED. Untuk obat yg sdh ED sebaiknya tdk di jual krn
mungkin akan b’pengaruh buruk pd pasien, lbh baik obt dimusnahkan atau
dikembalikan ke PBF.
17. Etika bekerja di aptk sesuai dg kode etik profesi
aptk dimana apoteker hrs b’tanggung jwb sbg pimpinan aptk shg mampu mengelola
aptk, karyawan & pasien dg baik. Bila tjd pelanggaran mk apoteker bs
dituntut.
18.
Peranan nyata apoteker dlm meningkatkan derajat kesehatan masy:
Adalah apoteker b’kewajiban utk mengelola aptk dg baik shg t’capai 7an
aptk utk:
¶ Menyediakan obat scr lengkap & merata
utk masy
¶
M’berikan info obt utk masy
Hal ini akan menunjang derajat kesahatan masy yg optimal
19. Cth pelanggaran etika di aptk ;
¶ Penyalahgunaan narko & psiko spt
p’jualan, pemberian obt narko kpd penyalahgunaan narko, pemberian narko tanpa
resep dokter & tdk m’berikan lap narko yg benar
¶ P’belian obt bkn dr distributor yg resmi
ttp dr psr gelap
¶ Rekayasa dlm lap keuangan utk m’hindari
p’bayaran pajak
20. Obt
keras di luar OWA sebaiknya tdk diserahkan tanpa resep dokter krn diagnosa peny
yg tepat adalah diagnosa dokter. Untuk obt-obt yg keras spt obt kanker
hrs dg resep dokter ttp pd kenyataannya hal ini sering tjd. Dlm hal ini saya
b’pendapat bisa saja obt keras diberikan kpd pasien tanpa resep dokter asalkan
peny. pasien jelas, pasien pernah m’dpt obt tsb. Jd penyerahan obt hrs dg
tanggungjwb bahwa obt tsbt tdk merugikan pasien.
21. Cara mengetahui kekuatan pasar dan
pesaing :
dengan melakukan observasi terlebih dahulu mengenai lingkungan sekitar
lokasi apotek. Observasi dilakukan terhadap masyarakat sekitar apotek untuk mengetahui pasar
(berhubungan dengan marketing). Perlu dilakukan juga analisa pesaing (apotek,
rumah sakit dan toko obat disekitarnya), kekuatan pesaing dilihat dari besar kecilnya
apotek/omzet, resep yang masuk dan fasilitas yang dimiliki oleh pesaing. Hal
ini perlu dilakukan agar apotek tetap survive.
22. Besarnya
modal tergantung pada :
a. besar kecilnya apotek yang akan didirikan
(luas bangunan, peralatan, perlengkapan apotek, obat dan perbekalan farmasi
yang akan dibeli, jumlah karyawan yang akan direkrut, sistem manajmen yang
digunakan.
b. Manajemen administrasi dan keuangan yang
akan digunakan (dengan sistem komputerisasi atau manual)
c. Analisa keuangan (BEP, keuntungan/probit,
ROI, dan lain-lain.
d. Asal modal à pinjaman atau modal sendiri
23. Sumber
modal :
a. pinjaman dari bank atau badan keungan
lainnya
b. kekayaan / dana pribadi atau hasil
patungan beberapa orang
c. deposito
d. saham beberapa orang (CV)
24. Yang perlu
diperhatikan dalam peminjaman modal :
a. perjanjian tertulis tentang ketentuan
dalam peminjaman, meliputi : waktu pelunasan, besarnya bunga, besarnya pinjaman
dan ketentuan apabila pembayaran tertunda.
b. Perjanjian sebaiknya ditandatangani di
depan notaris agar mempunyai kekuatan hukum.
c. Hubungan antara peminjam modal dengan
pemilik modal harus jelas, kalau ada permasalahan bagaimana penyelesaiannya.
25. Perlukah
Studi kelayakan ?
Studi kelayakan apotek perlu
dilakukan di daerah tertentu, misalnya DIY. Hal ini bertujuan untuk menentukan
apakah apotek yang akan didirikan tersebut layak berdiri atau tidak. Dari studi
kelayaka ini dapat diprediksi apakah apotek dapat bertahan atau tidak.
Aspek-aspek yang termasuk dalam studi kelayakan adalah; lokasi, modal,
pertimbangan pendirian, tujuan pendirian apotek, analisa keuangan termasuk
analisa BEP, ROI, dll.
26. Jumlah karyawan tergantung pada: besar
kecilnya usaha apotek yang akan didirikan, dengan mempertimbangkan modal (dana
untuk gaji karyawan) dikaitkan dengan standar minimal gaji di daerah tersebut,
jam buka apotek (jam kerja) berkaitan dengan shift yang diberlakukan.
27. Pembelian obat awal :
a. Melakukan survey di apotek sekitar lokasi
mengenai obat-obat yang sering laku.
b. Mencari data tentang obat yang sering laku
berdasarkan pola penyakit, keadaan ekonomi penduduk, tayangan iklan dan TV,
dokter yang praktek bersama dengan apotek kita.
Cara pembelian awal :
a. Nempil dari apotek lain
Keuntungan: hanya melakukan
pembelian obat tertentu yang memang diperlukan guna menghindari kemungkinan
rugi bila obat terlalu banyak stoknya akibat kerusakan atau ED.
Kerugian: keuntungan yang
diperoleh lebih kecil karena tidak langsung membeli pada PBF, jumlah obat
terbatas.
b. Membeli dalam jumlah besar dari PBF dengan surat rekomendasi pembelian
obat ke PBF.
Keuntungan: untung yang
diperoleh akan lebih banyak dan jumlah barang lebih banyak.
Kerugian: bila barang
tidak terlalu laku dapat menyebabkan kerudakan barang/ED ataupun meningkatnya
biaya penyimpanan sehingga akan menyebabkan kerugian.
28. Cara
mengantisipasi over stock:
a. barang/obat yang tidak laku di apotek
dapat dititipkan ke apotek lain (apotek jaringan)
b. penawaran kepada dokter agar meresepkan
obat tersebut
c. penawaran obat kepada pasien bila meminta
dipilihkan obat
d. perencanaan pengadaan barang yang baik,
terutama untuk barang-barang fast moving atau slow moving.
29. Bahan pertimbangan
dalam melakukan order:
a. anggaran dana untuk pembelian
b. buku defecta
c. pola peresapan obat dari dokter
d. kriteria PBF yang dipilih
e. berdasarkan trend pasar, iklan, pola
penyakit.
30. Yang harus
diperhatikan dalam pembelian (berhubungan dengan PBF):
a. nama obat dan kekuatan obat serta jumlah
yang dipesan (dalam satuan terkecil yang ditentukan oleh PBF, seperti 1 botol,
1 tube, 1 box, dll)
b. persyaratan pembayaran / inkaso,
persyaratan retur barang apabila barang mendekati ED, rusak atau tidak sesuai
pesanan.
31. Penerapan
metode EOQ / Metode konsumsi di apotek:
sulit dilakukan karena pola
peresepan obat di apotek tidak menentu sehingga tidak dapat dipastikan berapa
penggunaan obat tiap periode tertentu.
32. Jenis
ditributor:
a. sole distributor / PBF utama:
i.
berhubungan
langsung dengan industrinya, hanya menjual produk dari suatu industri,
contohnya : PT. AAM, PT. RNI.
ii.
retur
barang lebih mudah
iii.
kualitas
produk lebih baik tetapi jenisnya terbatas
b. sub distributor
i.
PBF
yang tidak langsung berhubungan dengan suatu industri tetapi berhubungan dengan
sole distributor
ii.
retur
barang lebih sulit
iii.
jenis
barang relatif banyak karena berasal dari beberapa industri.
33. Sumber-sumber
pemasukan apotek:
penjualan, kredit nota,
potongan harga, piutang dagang, dan bunga bank.
34. Jika pendapatan apotek belum mencukupi inkaso:
-- sebelumnya perlu diperhatikan manajemen waktu
pembayaran inkaso agar pada waktu tersebut telah tersedia pendapatan untuk
pembayaran inkaso.
-- apabila
ternyata tidak cukup juga, maka dapat digunakan uang dari cadangan modal.
-- apabila tetap tidak ada..... hehehe nombok
dong pakai uang sendiri.
35. Supaya BEP tidak terlalu lama tercapai:
maka kita harus meningkatkan
laba usaha sehingga dapat menutupi biaya operasional. Hal ini bisa dilakukan
dengan meningkatkan omzet melalui peningkatan penjualan sehingga laba
meningkat. Usahanya bisa
melalui (catatan pengembangan apotek keluar dan kedalam).
36. Jika BEP tidak terjadi dalam 3 bulan pertama
maka:
a. mengurangi pembelian obat yang slow moving
atau kurang laku
b. mengurangi biaya operasional yang tidak
perlu misalnya penghematan biaya listrik, telpon dll.
c. meningkatkan pemasukan melalui penjualan
obat dan komoditi lain yang laku sehingga laba meningkat.
37. Penambahan jumlah karyawan tergantung pada:
a. laba yang diperoleh; apakah cukup untuk
menutupi biaya operasional gaji karywan baru (kemampuan menggaji karyawan baru)
b. jumlah karyawan yang sudah ada; apakah
sudah mampu melakukan semua kegiatan apotek dengan efektif dan efesien
c. jam kerja yang berlakuk di apotek
d. adanya perluasan usaha apotek
38. Kenaikan
gaji karyawan:
a. minimal kerja dari karyawan lebih dari 2 tahun dapat diberikan kenaikan
gaji (terserah apotekernya)
b. kenaikan gaji karyawan diusahakn bersama
dengan kenaikan UMR atau kenaikan harga.
c. bila karyawan mempunyai kinerja yang baik,
maka dapat diberikan bonus atau insentif.
39. Hal yang
perlu diperhatikan sebelum bekerja sama dengan PSA:
a. perjanjian antara apoteker dan PSA yang
jelas dan ditandatangani di depan notaris
b. perjanjian dibuat selengkap dan sejelas
mungkin meliputi: jangka waktu perjanjian, sistem manajemen, keuangan (gaji),
SDM, jam kerja, serta hak, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing
pihak.
40. Bagaimana
penggolongan obat di apotek? Contohnya?
a. obat narkotika dan psikotropika, contohnya;
narkotika (kodein, pulv.doveri, codipront); psikotropika (diazepam, luminal,
klordiazepoksid, dll)
b.
obat
keras, contohnya: glibenklamid, furosemid, INH, ISDN,dll.
c.
Obat
bebas terbatas, contohnya: CTM, dll
d.
Obat
bebas, contohnya: parasetamol, dll
41. Tanda
peringatan pada kemasan obat keras dan obat bebas terbatas?
Tanda
peringatan obat keras: tidak boleh diulang tanpa resep dokter.
Tanda
peringatan untuk obat bebas terbatas sesuai dengan SK Menkes RI Nomor
6355/DIRJEN/SK/69 tanggal 28 Oktober 1969 sebagai berikut:
P-1 : Awas obat keras, bacalah aturan memakainya
P-2
: Awas obat keras, hanya untuk kumur, jangan ditelan
P-3 : Awas obat keras, hanya untuk bagian luar dan badan
P-4 : Awas obat keras, hanya untuk dibakar
P-5 : Awas obat keras, tidak boleh ditelan
P-6 : Awas
obat keras, obat wasir, jangan ditelan
42. Tujuan
penyimpanan obat narkotika dengan sistem 2 pintu?
Menjaga keamanan untuk
menghindari terjadinya pencurian.
43. Obat yang
disimpan di kulkas dan berdasarkan apa penyimpanannya?
Contoh obat :
-- Injeksi tertentu. Contoh
:...............................
-- Suppo.
Contoh : anusol suppo, dulcolax suppo, stesolid.
--
Obat-obat lain yang harus disimpan pada kulkas.
Alasan :
-- karena
obat mudah terhidrolisis pada suhu yang lebih tinggi,
-- obat
tersebut efektif pada suhu dingin (vaksin),
--
kestabilan obat
-- untuk mempertahankan
bentuk.
44. Siapa yang
berhak/dapat melakukan distribusi obat ke apotek ? peraturan
perundang-undangannya?
Obat dapat didistribusikan
melalui :
a. Pabrik obat
b. Pedagang Besar Farmasi
c. Apotek
d. Rumah Sakit
e. Toko Obat Berijin
f. Importir (untuk obat2 dengan pemesanan
khusus misalnya obat kanker)
Undang-undangnya
....................gak tau
45. Apakah di apotek
boleh menjual mie instan/telur? kenapa? bagaimana kalau menjual bensin ? dasarnya
?
Boleh,
karena pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No 922/MENKES/PER/X/1993 Bab IV
pasal 6 ayat 3 menyebutkan bahwa apotek
dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
46.Sanksi jika tidak
menjalankan masa bakti ?
Secara legal sebetulnya sanksi
tertulis apoteker melaksanakan masa bakti itu tidak ada hanya konsekuensinya
apabila tidak melaksanakan masa bakti maka apoteker tersebut tidak terdata
dalam DinKes setempat.
47.Anda seorang APA di
apotek di Madiun yg sedang menjalankan masa bakti selama 1 thn, anda ingin
pindah ke Makasar, apa yg hrs anda lakukan agar anda dpt melanjutkan masa bakti
anda yg telah berjalan 1 thn tanpa hrs memulai dari awal lagi ?
Menghubungi
DinKes setempat untuk meminta surat keterangan mutasi atau pindah ke tempat
lain dalam hal meneruskan masa baktinya.
48. Berapa lama
& dimana saja apoteker dpt menjalankan masa baktinya? Peraturan
perundang-undangan ?
Masa bakti adalah suatu masa
tertentu dimana kita mengabdikan diri sesuai dengan profesi kita (tenaga kita
dibutuhkan oleh pemerintah).
Masa bakti dilakukan selama 3
tahun (2 tahun untuk Papua). Masa bakti dapat dilakukan dimana saja kecuali
Jakarta.
Peraturan perundang-undangnya à Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1990
49. Pelanggaran-2
apa saja yg menyebabkan apotek ditutup ?
Terdapat pada Kepmenkes RI No
1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik,
pada pasal 25 dan 26.
Pasal 25
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dapat mencabut surat izin apotik apabila :
a. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan
yang dimaksud pasal 5 dan atau;
b. Apoteker
tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) dan
atau;
c. Apoteker Pengelola Apotik terkena ketentuan
dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) dan atau;
d. Terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dan atau;
e. Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotik
dicabut dan atau;
f. Pemilik sarana Apotik terbukti terlibat
dalam pelanggaran Perundangundangan di bidang obat, dan atau;
g. Apotik tidak lagi memenuhi persyaratan
dimaksud dalam pasal 6 .
(2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebelum melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan
Kepala Balai POM setempat.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan Pencabutan Izin Apotik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf (g) dilakukan setelah dikeluarkan :
a. Peringatan
secara tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotik sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-12.
b. Pembekuan
Izin Apotik untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak
dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan Apotik dengan menggunakan contoh
Formulir Model APT-13.
(2) Pembekuan Izin Apotik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf (b), dapat dicairkan kembali apabila Apotik telah
membuktikan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan ini dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-14.;
(3) Pencairan Izin Apotik dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan setelah menerima laporan pemeriksaan dari Tim Pemeriksaan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
50. Pemberian
informasi obat oleh apoteker adalah wajib dilakukan, diatur dlm perundang-2an
no berapa?
Terdapat pada Kepmenkes RI
Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
51. Apakah
pegawai apotek (bukan AA atau apoteker) dpt mengantarkan obat kerumah pasien? dasar
peraturannya?
Tidak boleh. Seperti tercantum
dalam Kepmenkes RI Nomor
1027/Menkes/SK/IX/2004 menjelaskan bahwa pelayanan residensial (Home care) adalah pelayanan apoteker
sebagai care giver dalam pelayanan
kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan
pengobatan terapi kronis lainnya.
gimana sih cara urus surat izin apoteknya??padahal udah punya akses untuk ke pbf
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut